Implementation Drawings Konstituusi | Bengkulu Today-Terkini dan Aktual

2021-11-22 05:24:14 By : Ms. Winnie Liu

Oleh: Panora Lebri, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (NPM: B1A018157)

Hans Kelsen dalam bukunya law and general theory of the state menyatakan bahwasanya Konstitusi diartikan sebagai dasar dari tata hukum nasional, atau dengan kata lain Konstitusi sebagai landasan dalam menyusun peraturan dibawahnya.

Di Indonesia sendiri kontitusi yang diant sebagai dasar tata hukum nasional adalah Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pentuk aturan tertingi dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di1210U10U12U17U12U 17Umbanghun Peraturund Peraturan Peraturan Pertang.

Sebagai Bentuk aturan dasar yang berlaku disuatu Negara, Konstitusi mengatur mengenai tujuan dalam pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara. Cita mulia dari kontitusi merupakan sebuah amanah yang harus dilaksanakan oleh Penyelengara Negara dan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Dalam rangka mengawal pelaksanaan kontitusi sebagai Bentuk check and balance dalam pelaksanaan cabang kekuasaan Negara untuk itu dibentuklah mahkamah konstitusi sebagai guardian of the constitution.

Mahkamah konstitusi sebagai ana kandung Dari amandemen KE-III UUD NRI 1945 dibentuk PADA tangal 18 agustus 2003 dengan tugas dan wewenag khusus sebagaimana Yang diamanahkan looking for and experiencing UUD NRI 1945 Konpasal 24C yakangni katsituli ADA mensitudama "Maberhangni"Mahkat Layer terakhiryang pututsanya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, menguji sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangan nya diberikan oleh Undang-Undang Dasarik selih Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran, parteli

Jika kita tilik kembali salah satu wewenang dari Mahkamah Konstitusi untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, jikalau terdapat produk undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi, tidak mempuntang Propentan konstitusi, tidak mempuntan entangankuntang perundankuntangk-perundangkuntang per

Salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk itu ialah melakukan judicial review melalu mekanisme uji materil dan uji formil terhadap produk hukum yang diangap bertentangan dengan konstitusi. Menurut Sri Soemantri, uji formil merupakan pengujian Undang-Undang untuk menilai apakah produk legislatif apakah sudah cara-cara (procedure) pembentukan Undang-Undang sudah sesuai dengan apa yang diatur undang lundang perdang pergut pergual merupa sudah sesuai dengan pergudang per-dang per-dang-ru undang mengenai isi dari undang-undang bertentangan atau tidak dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu UUD NRI tahun 1945, Pengujian censorship, Pengujian undang undang undang di yangdan diawali dengan sebuah permohonan eliyang sebuah penitukan dalam, pengujian pentan satu norma atau prinsip yang ada dalam UUD Satu amar putusan yang mengabulkan satupermohonan pengujian, akan menyatakan satu pasal, ayat atau bagian dari undang-undang, dan bahkan undang-undang secara keseluruhan ang bertentangan secara keseluruang 1945, undyang diyang secara keseluruun 1945, undyang diundyang unundega ungan 1945, tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Dengan kewenangan judicial review, sesungguhnya telah turut menjadi decision maker melalu pengujian dan tafsir yang digunakan MK untuk penyelesaian perselisihan yang dihadapkan padanya. Hal demikian merupakan sesuatu yang dipandang paradoksal. Di satu sisi sistem politik dan pemerintahan didasarkan pada demokrasi, akan tetapi Hakim-hakim yang tidak dipilih secara demokratis-setidak-tidaknyasebagian dari mereka dapat membatalkan produk, undangilibuundangat dipilh 

Hakim yang merupakan pejabat publik yang tidak dipilih oleh rakyat secara langsung tersebut telah menilai dan menguji produk dari wakil-wakil rakyat. Dengan kata lain mereka menguji output proses perumusan kebijakan yang demokratis, dari segi tugasnya untuk menjamin bahwa hukum tertinggi dipatuhi dengan setia oleh pembuat undang-undang, apakah perbuatannya konstitusional atau.

Kalau kita berbicara mengenai Judicial review khususnya uji formil dan uji materil maka pantangan publik akan terarah pada upaya Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI tahun 1945 yang saat ini tengah diajukan ke pronangah diajukan ke pronangah diajukan ke pronangah diajukan ke pronangah in ber ber ke Mahkamah Konstitusi.

Pengesahan ini pun cukup menyita perhatian publik pasalnya produk hukum ini sejak awal pembentukanya telah mendapat penolakan dari berbagai kalangan masyarakat, karena dianggap tidak pro rakyat dan cacat procara material. Kurangnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dapat dikatakan cacat secara program.

Namun UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap saja disahkan dengan dalih untuk mengenjot ikliminvestasi dan juga pengembangan UMKM. Public puns seakan pesimis dengan putusan yang akan dijatuhkan Mahkamah Konstitusi nantinya. Dikarenakan, jika kita tilik kembali dari beberapa pengujian produk hukum ke Mahkamah Konstitusi khususnya berkenaan dengan uji formil yang diajukan ke mahkamah konstitusi tidak pernah ada satu pun permobulakanats

Diharapkan dengan adanya permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi mengenai UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Mahkamah Konstitusi dapat mengimplementasikan tujuannya dalam mengawal pelaksanaan Konstitusi mengenai di Indonesia.  

Member of Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)